Pusat Pelatihan Remote Pilot bersertifikat (RPC)
Drone adalah pesawat udara tanpa awak yang dapat dikendalikan secara jarak jauh atau otomatis. Drone memiliki berbagai fungsi dan manfaat, seperti untuk fotografi, survei, pemetaan, pertanian, keamanan, hiburan, dan lain-lain. Namun, drone juga dapat menimbulkan risiko dan gangguan bagi keselamatan penerbangan dan kepentingan nasional jika tidak dioperasikan dengan benar dan bertanggung jawab.
Untuk itu, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah mengeluarkan peraturan tentang pengoperasian drone di Indonesia, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia. Peraturan ini mengatur tentang klasifikasi drone, persyaratan teknis, persyaratan administratif, prosedur pengoperasian, dan sanksi bagi pelanggar.
Salah satu persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh pengguna drone adalah melakukan registrasi drone dan pilot drone serta mendapatkan persetujuan pengoperasian drone dari otoritas penerbangan. Registrasi drone dan pilot drone bertujuan untuk mengidentifikasi dan memverifikasi data drone dan pilot drone yang akan dioperasikan. Persetujuan pengoperasian drone bertujuan untuk memastikan bahwa pengoperasian drone dilakukan sesuai dengan ketentuan dan tidak mengganggu keselamatan penerbangan dan kepentingan nasional.
Untuk mempermudah proses registrasi dan persetujuan pengoperasian drone, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah meluncurkan aplikasi SIDOPI GO pada tanggal 15 Juni 2022. SIDOPI GO adalah singkatan dari Sistem Registrasi Drone, Pilot Drone dan Persetujuan Pengoperasian Drone. Ini adalah aplikasi yang berbasis web yang dapat diakses melalui situs https://imsis-djpu.dephub.go.id/SidopiGO/Web/