Pusat Pelatihan Remote Pilot bersertifikat (RPC)

Logo NusaDrone

Sebelum menerbangkan Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak / Drone, langkah apa saja yang harus saya lakukan?

Drone adalah pesawat udara tanpa awak yang dapat dikendalikan secara jarak jauh atau otomatis. Drone memiliki berbagai fungsi dan manfaat, seperti untuk fotografi, survei, pemetaan, pertanian, keamanan, hiburan, dan lain-lain. Namun, drone juga dapat menimbulkan risiko dan gangguan bagi keselamatan penerbangan dan kepentingan nasional jika tidak dioperasikan dengan benar dan bertanggung jawab.

Untuk itu, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah mengeluarkan peraturan tentang pengoperasian drone di Indonesia, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia. Peraturan ini mengatur tentang klasifikasi drone, persyaratan teknis, persyaratan administratif, prosedur pengoperasian, dan sanksi bagi pelanggar.

Salah satu persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh pengguna drone adalah melakukan registrasi drone dan pilot drone serta mendapatkan persetujuan pengoperasian drone dari otoritas penerbangan. Registrasi drone dan pilot drone bertujuan untuk mengidentifikasi dan memverifikasi data drone dan pilot drone yang akan dioperasikan. Persetujuan pengoperasian drone bertujuan untuk memastikan bahwa pengoperasian drone dilakukan sesuai dengan ketentuan dan tidak mengganggu keselamatan penerbangan dan kepentingan nasional.

Untuk mempermudah proses registrasi dan persetujuan pengoperasian drone, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah meluncurkan aplikasi SIDOPI GO pada tanggal 15 Juni 2022. SIDOPI GO adalah singkatan dari Sistem Registrasi Drone, Pilot Drone dan Persetujuan Pengoperasian DroneIni adalah aplikasi yang berbasis web yang dapat diakses melalui situs https://imsis-djpu.dephub.go.id/SidopiGO/Web/

  1. Mendaftarkan Registrasi Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak sampai mendapatkan tanda pendaftaran yang menandakan bahwa Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak yang saya miliki telah teregistrasi secara resmi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. (Regulations Ref.:  KP 242 Tahun 2019)
  2. Mengajukan permohonan Remote Pilot Certificate (RPC) dengan KATEGORI: Small Unmanned Aircraft System (berat maksimal PUTA yang dioperasikan tidak lebih dari 55 lbs atau 25 kilogram) sampai mendapatkan Sertifikat Remote Pilot yang diterbitkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. (Regulations Ref.:  PM 63 Tahun 2021)
  3. Mengajukan Permohonan Persetujuan Operasi Pesawat Udara Tanpa Awak untuk bisa menerbangkan Pesawat Udara Tanpa Awak pada wilayah dan waktu yang ditentukan agar tidak memiliki efek negatif pada keamanan penerbangan di Indonesia. (Regulations Ref.: PM 37 Tahun 2020)

Bebas biaya, begini cara registrasi Drone dan Pilot Drone Indonesia melalui aplikasi SIDOPI GO

  1. Buka laman website https://imsis-djpu.dephub.go.id/SidopiGO/Web/ lalu Klik untuk Daftar
  1.  Isi biodata: Nama Lengkap, Alamat Email, Pasword (yang mudah diingat). Nomor telepon/handphone, alamat lengkap. Lalu klik Daftar Akun. kemudian periksa email untuk verifikasi (klik link yang dikirimkan ke email untuk verifikasi)
  1. Setelah proses verifikasi selesai, maka kita bisa login dengan memasukkan alamat email, password dan angka pada bagian Captcha, kemudian klik tombol login.
  1. Kemudian klik menu + Penerbitan RPC
  1. Kemudian Klik + Add New
  1. Kemudian isi Biodata. Yang bertanda * wajib di isi. Setelah diisi dan upload 6 dokumen: Surat permohonan, DGCA Form No. 107-01, Tanda Pengenal (KTP/SIM/PASPORT), Pas Photo Background Merah, Sertifikat Training NUSADRONE, Surat Sehat berlaku 3×24 Jam. Lalu Klik buat Pengajuan
  1. Setelah itu klik Detail
  1. Dan terakhir klik Submit Pengajuan (sampai status Verifikasi Dokumen)
error: Content is protected !!